17 Jam Layanan Info
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
HP : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Tampilan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
HOME- Pendahuluan
Tujuan Penyelenggaraan
Menaikkan Karir
PTS Google Map
Kumpulan Foto
Apa saja Kehebatannya
Angkutan ke Kampus

Peraturan Perundang-undangan
Mendukung Afternoon Classes

Penerimaan Mhs
Ujian Lisan Terpadu
Pendaftaran Online
Biaya Pendidikan
Ikhtisar Komprehensif

Program Studi

Layanan Umum

Jaringan / List Situs
Universitas Mpu Tantular Jakarta

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Program Reguler
List Situs Utama






Info Mahasiswa
(silakan klik di bawah ini)
155 ras kucing populer
Jadwal Solat 5 waktu
Konsulat Jenderal Singapura
PTN - Universitas Negeri
Partai Politik di Mauritania
Ringkasan 25 Nabi
SMA di Cimahi
Tips & Trick Melamar Kerja
Pilih    Indonesia English
Lihat juga :   Program Kuliah Reguler Pagi   Program Kuliah Sore/Malam
Lihat juga :   ⍗ Tips & Trik Tes Psikologi   ⍗ Bobot Studi & Jml Semester   ⍗ Download Brosur   ⍗ Pendaftaran Online   ⍗ Pengajuan Beasiswa   ⍗ Kelas Gratis   ⍗ Jaringan Situs Universitas Mpu
Tantular Jakarta
  ⍗ Literatur Bebas   ⍗ Cari Karir   ⍗ Apa saja Kehebatannya   ⍗ Biaya Pendidikan   ⍗ Ikhtisar Komprehensif   . . . . lihat lainnya
Legalitas Afternoon Classes Program Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal segregasi, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa memperoleh pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Afternoon Classes Program merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Afternoon Classes Program memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
17 Jam Layanan Info


Email :  Contact Us   klik ini
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2
Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
   Contoh Soal Try Out      Download Brosur    Kuliah Reguler    Seluruh Perdebatan    Literatur Bebas    Perkuliahan Gratis      Buku Tutorial    Daftar Online    Program Perkuliahan Paralel    Tips & Trik Tes Psikologi    Permintaan Beasiswa Pendidikan    Program Kuliah Non Reguler    Berbagai Info    Cari Karir    Kuliah Blended di 115 PTS Terbaik


Afternoon Classes Program Universitas Mpu Tantular Jakarta
  ◐   Kualitas Perkuliahan A+