17 Jam Layanan Info
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
HP : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Tampilan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
HOME- Pendahuluan
Tujuan Penyelenggaraan
Menaikkan Karir
PTS Google Map
Kumpulan Foto
Apa saja Kehebatannya
Angkutan ke Kampus

Peraturan Perundang-undangan
Mendukung Afternoon Classes

Penerimaan Mhs
Ujian Lisan Terpadu
Pendaftaran Online
Biaya Pendidikan
Ikhtisar Komprehensif

Program Studi

Layanan Umum

Jaringan / List Situs
Universitas Mpu Tantular Jakarta

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Kelas Reguler
List Situs Utama





DOWNLOAD Gratis
Brosur Kuliah Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

pdf (11,2 MB)zip (8,8 MB)
jpg (36,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JABODETABEK

pdf (5,5 MB)zip (4,4 MB)
jpg (13,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

pdf (4,4 MB)zip (3,5 MB)
jpg (14,5 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JAWA BARAT

pdf (2,8 MB)zip (2,2 MB)
jpg (7,1 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SULAWESI

pdf (1,9 MB)zip (1,5 MB)
jpg (5,6 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SUMATERA & BATAM

pdf (2,2 MB)zip (1,7 MB)
jpg (6,5 MB)
Brosur Reguler Siang
pdf (4,1 Mb)zip (8,4 Mb)
Kalender 2023
jpg (2,1 Mb)pdf (400 kb)
Soal UN + SBMPTN
pdf(3,5 Mb)zip(1,5 Mb)
Buku "Terobosan Baru"
STRATEGI MENINGKATKAN
Kualitas Pendidikan, Sumber Daya dan Pendapatan PTS

pdf(6 Mb)jpg(16 Mb)

Info Mahasiswa
(silakan klik di bawah ini)
Rujukan Dunia
Pilih    Indonesia English
UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA
UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA
Lihat juga :   ⌹ Bursa Karir   ⌹ Berbagai Perdebatan   ⌹ Seluruh Referensi Bebas   ⌹ Program Kelas Gratis   ⌹ Pendaftaran Online   ⌹ Prospektus Lulusan   ⌹ Syarat Calon Mhs, Tata Cara & Jadwal
Pendaftaran
  ⌹ Daftar Web Universitas Mpu Tantular
Jakarta
  ⌹ Pengajuan Beasiswa   ⌹ Download Brosur   ⌹ Angkutan ke Kampus   . . . . lihat lainnya   Program Kelas Reguler   Program Kelas Sore/Malam (PKSM)
Legalitas Afternoon Classes Program Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Afternoon Classes Program merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Afternoon Classes Program memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
17 Jam Layanan Info


Email :  Contact Us   klik ini
Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2
Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas afternoon, classes program, pemerintah, dpr ri telah, mendorong, memotivasi, agar, masyarakatnya cerdas tanpa, mengenal diskriminasi, sehingga, pendidikan seluruh masyarakat, umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang hayatnya, afternoon classes, program, universitas mpu tantular, jakarta, universitas, mpu, tantular jakarta, afternoon, didukung, peraturan perundang
   Platform Try Out Online      Download Brosur    Program Magister Ilmu Komunikasi (MIKom, MIK)    Berbagai Perdebatan    Seluruh Referensi Bebas    Program Perkuliahan Gratis      Buku Referensi    Pendaftaran Online    Program Kuliah Reguler Pagi/Siang    Soal-Jawab Psikotes/TPA    Permintaan Keringanan Biaya Kuliah    Program Kuliah Extension    Semua Publikasi    Bursa Karir    Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik


Universitas Mpu Tantular Jakarta
  ◐   Kualitas Alumni A+